Kenaikan UMK 7,96 Persen Telah Diajukan, Buruh Masih Keberatan
- Viva
Bandarlampung, Lampung – Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Bandar Lampung telah disetujui oleh Gubernur Arinal Dzunaidi sebesar 7,96 persen atau Rp220.555,21 dari yang diajukan Rp222 ribu atau 8,03 persen.
Sehingga UMK Bandar Lampung yang akan mulai diterapkan pada Januari 2023 menjadi Rp2.991.349,35 dari sebelumnya Rp2.770.794,14.
Menanggapi hal itu, Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung, masih keberatas atas kenaikan UMK tersebut.
"Seharusnya UMK Bandar lampung itu dikisaran Rp3 juta. Karena kita juga memahami kondisi saat ini seperti apa," ujar Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo, Kamis (8/12/2022).
Tri Susilo mengaku, pihaknya juga tidak boleh egois untuk melakukan pemaksaan terhadap pemerintah soal kenaikan UMK ini, walaupun berat sebenarnya dengan kenaikan upah tersebut.
"Tapi disisi lain kita juga tetap bersyukur karena kenaikan UMK 2023 lebih besar yaitu 7,96 persen dari sebelumnya 2022 hanya 0,35 persen. Maka ini kenaikan yang cukup lumayan bagi kita kaum pekerja," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta pada Dinas Ketenagakerjaan baik provinsi maupun kota untuk dapat melakukan sidak pada perusahaan yang tak menerapkan UMK.