Bobol Rumah Gondol 2 Android, ZA Ditangkap Polisi

ZA Tersangka Pencurian HP
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Kemudian Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dan Tekab 308 Polres Way Kanan meluncur ke Kampung Punjul Agung dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan Langsung diamankan di Polsek Buay Bahuga.

Ops Sikat 2024, Kepala Desa di Lampung Timur Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Kemudian TSK berikut barang bukti Hp Realme C53 warna kuning emas, HP Nokia 150 Warna hitam dan satu buah kayu panjang warna hitam di bawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek.

Satlantas Polres Waykanan Kenalkan Rambu Rambu ke Anak Usia Dini