Tak Terima Ditagih Hutang Motif Ali Mansur Aniaya Pimpinan Media di Bandar Lampung
- Foto | Humas Polresta Bandar Lampung
Lampung –Ali Mansur (62) pelaku peristiwa penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ditangkap Polsek Sukarame.
Penangkapan pelaku Ali Mansur dilakukan pada Kamis, 4 April 2024 pagi di kediamannya.
Adapun, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Rabu (03/04/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap Andi Yusril yang merupakan pimpinan perusahaan media di Bandar Lampung, dipicu karena pelaku Ali Mansyur kesal tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku.
"Karena kesal, kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing-masing," kata Kompol Warsito dikutip melalui keterangan rilis Humas Polresta Bandar Lampung pada Jumat (5/4/2024).
Saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku.
"Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta" jelas Kapolsek.