Tak Terima Ditagih Hutang Motif Ali Mansur Aniaya Pimpinan Media di Bandar Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto | Humas Polresta Bandar Lampung

Lampung –Ali Mansur (62) pelaku peristiwa penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ditangkap Polsek Sukarame

Ada Nobar, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Tugu Adipura

Penangkapan pelaku Ali Mansur dilakukan pada Kamis, 4 April 2024 pagi di kediamannya. 

Adapun, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Rabu (03/04/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi, Kota Bandar Lampung. 

Intip Digitalisasi Pasar Lebak Budi Bandar Lampung, Bayar Bisa Pakai QRIS

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap Andi Yusril yang merupakan pimpinan perusahaan media di Bandar Lampung, dipicu karena pelaku Ali Mansyur kesal tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku. 

"Karena kesal, kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing-masing," kata Kompol Warsito dikutip melalui keterangan rilis Humas Polresta Bandar Lampung pada Jumat (5/4/2024).

Aksi Heroik Encep Satpam Perumahan di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Curanmor

Saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku. 

"Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta" jelas Kapolsek. 

Halaman Selanjutnya
img_title