Cegah Lakalantas dan Kemacetan Selama Arus Mudik, Polisi Pasang Banner Himbauan

Polsek Penengahan bersama Pemerintah Desa Bakauheni melakukan pemasangan banner larangan berjualan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung –Kepolisian sektor (Polsek) Penengahan bersama Pemerintah Desa Bakauheni melakukan pemasangan banner larangan berjualan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) selama arus mudik balik 2024.

Pemasangan banner berupa himbauan ini agar masyarakat untuk tidak berjualan di pinggir Kilometer (Km) 0 hingga Km 4 Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Selain menimbulkan kemacetan, masyarakat yang berjualan di pinggir jalan ini juga dapat menimbulkan kecelakaan karena kondisi jalan yang menurun dan menanjak.

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih menjelaskan bahwa pihaknya bersama aparatur desa Bakauheni memberikan himbauan di 6 titik rawan lakalantas di Bakauheni dengan melakukan pemasangan banner dan sosialisasi ke masyarakat.

"Jalan Lintas Sumatera itu posisinya memang turunan curam dan ada sepetak trotoar yang seringkali dijadikan tempat lokasi berjualan masyarakat. Padahal itu sangat potensi rawan terjadinya lakalantas yang dapat membahayakan bagi pedagang ataupun orang lain," kata Iptu Mustholih, Kamis (4/4/2024).

Karena ini, lanjut Iptu Mustholih, merupakan salah satu wujud tindakan untuk mengurangi kemacetan dan menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat Arus Mudik Balik Lebaran 2024.

"Himbauan ini merupakan upaya untuk menjamin kelancaran para pemudik saat melakukan arus balik menuju Pelabuhan Bakauheni," timpalnya.

Iptu Mustholih mengajak masyarakat di Desa Bakauheni dan sekitarnya untuk bersama-sama mendukung himbauan tersebut demi kelancaran dan keamanan arus mudik balik 2024.

"Karena keselamatan adalah hal utama dan bahkan bisa yang paling utama pada saat kondisi seperti ini," tegas Iptu Mustholih.

Sementara, Kepala Desa Bakauheni, Sukirno mengatakan, imbauan larangan berjualan mulai dari KM 0-4 Jalinsum untuk menghindari dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Dikhawatirkan terjadi kecelakaan oleh pengemudi atau pengguna jalan dan pemudik yang diperkirakan sangat padat," tutur Sukarno.

Pemerintah Desa setempat mendukung langkah kepolisian dalam memberikan himbauan larangan bagi masyarakat berjualan di pinggir trotoar tepatnya diKM 0-4 Jalinsum Bakauheni Lampung Selatan.

"Khususnya di wilayah Bakauheni. Sepanjang rute tersebut dikategorikan sangat berbahaya karena turunan tajam dan langsung menuju pintu masuk ke Pelabuhan Bakauheni," tandas Sukirno.

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Waykanan

DIlarang berjualan

Photo :
  • Istimewa