H-1 Pemilu, 746 Lembar Kelebihan Surat Suara di Lampung Barat Dimusnahkan

Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu di Lampung Barat
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat – Menjelang H-1 pesta demokrasi Pemilihan Umum (pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Barat, terus melakukan persiapan, salah satunya adalah pemusnahan kelebihan surat suara.

Pasca Putusan MK, KPU Tulang Bawang Dijaga Ketat Polisi

Pemusnahan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat pada Selasa (13/2/2024) dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Komandan Kodim (Dandim), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol.Pp), dan pejabat lainnya di halaman gudang logistik KPU.

Arip Sah, Ketua KPU Lampung Barat, menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini terdapat 746 lembar kelebihan surat suara yang dimusnahkan, yaitu surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 88 lembar, DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I sebanyak 29 lembar, DPD Dapil Lampung sebanyak 22 lembar, dan DPRD Provinsi Dapil Lampung IV sebanyak 84 lembar.

Kejari Pesawaran Kerahkan Seluruh Bidang untuk Aktif Kawal Pemilu 2024

Sedangkan untuk surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Dapil I sebanyak 1 lembar, Dapil II sebanyak 20 lembar, Dapil III sebanyak 116 lembar, Dapil IV sebanyak 134 lembar, dan Dapil V sebanyak 252 lembar.

Untuk Pemilu Damai 2024, Pemkot Bandar Lampung Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M, mengimbau masyarakat Lampung Barat untuk menggunakan hak suaranya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muhharam, S.Ik, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan integritas dalam proses pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title