Pemkot Bandar Lampung Bagikan 18 Sertifikat Tanah ke Warga Tak Mampu
Sabtu, 3 Februari 2024 - 10:01 WIB
Sumber :
- Istimewa
Syarat utama untuk mendapatkan sertifikat adalah tanah tersebut merupakan milik sendiri dan bukan tanah yang disewa, dengan batas lebar maksimal tanah sebesar 300 meter persegi.
“Harapannya bagi mereka yang kendala biaya akan dibantu oleh Pemkot Bandar Lampung,” jelasnya.
Eva menyebutkan bahwa masyarakat yang menerima sertifikat telah memprosesnya sejak tahun 2021, atau sekitar 3 tahun. Oleh karena itu, ia meminta kepada para camat di Bandar Lampung untuk secara aktif mendata masyarakat yang berminat mengajukan sertifikat tanah.
“InsyaAllah ke depan kita akan mengajukan bagi yang tidak mampu mulai dari 50 sampai 100 sertifikat untuk warga Bandar Lampung,” pungkasnya.