Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Tanggamus Lampung
- Polres Tanggamus
Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap empat orang di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka antaranya adalah AP alias Grindil (38), WA (48), FB (31) warga Pekon Talang Padang, dan S alias Cepi (42) warga Pekon Talang Raman, Talang Padang, Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa AP alias Grindil diduga sebagai pengedar sabu kepada tiga pelaku lainnya, dan di antara ketiganya, terdapat pelaku yang menggunakan sabu secara bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Talang Padang.
"Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, termasuk dalam pengembangan kasus," kata AKP Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (31/1).
AKP Iwan Ricad menjelaskan bahwa penangkapan dimulai setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Pekon Talang Padang sering digunakan untuk transaksi Narkoba.