Tim Walet Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Remaja saat Akan Transaksi Narkoba

2 Remaja Diamankan saat Akan Transaksi Narkoba
Sumber :
  • Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Tim Walet Satuan Samapta, Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua remaja yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis

Polresta Bandar Lampung Tangkap 50 Orang dalam 12 Hari Operasi Sikat Krakatau 2024

MM (17) dan DW (18) ditangkap oleh petugas di Jalan Lambang, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (31/01/2024) dini hari.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua remaja ini bermula dari kegiatan patroli hunting Tim Walet di sekitar Jalan Keramat, Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait kerumunan remaja yang meresahkan warga sekitar.

Kawanan Curanmor Bersenpi Rakitan Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

“Bersama Patroli Polsek Kedaton, kita menjalankan patroli di Jalan Keramat, kemudian berlanjut ke Jalan Lambang, yang tidak jauh dari Jalan Keramat,” ungkap Kompol Sugeng.

Polres Lampung Barat Bentuk Tim Patroli Siaga Malam Guna Cegah Kriminalitas

Saat berada di Jalan Lambang, petugas mencurigai dua remaja yang tengah berkumpul di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kita menemukan serbuk sisa yang diduga sebagai serbuk ganja di dalam kantong jaket milik MM (17),” jelas Sugeng.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sedang melakukan transaksi untuk membeli paket kecil tembakau sintetis dari seseorang. Paket tersebut disepakati akan ditaruh di sekitar Jalan Mangku Bumi, Gang Kencana, Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Petugas bersama kedua remaja tersebut langsung menuju lokasi tempat paket tembakau sintetis tersebut akan ditempatkan.

“Kita membawa keduanya, kita minta mereka menunjukkan lokasi di mana barang haram tersebut diletakkan. Barang tersebut kita temukan di pondasi parit di pinggir jalan sekitar Gang Kencana,” ujar Kompol Sugeng.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa keduanya membeli barang haram tersebut seharga Rp 50 ribu.

“Kedua pelaku mengakui membeli tembakau sintetis itu seharga Rp 50 ribu, dan uangnya hasil dari patungan,” tambah Kompol Sugeng.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa petugas ke Mapolresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. (hum/pol)