BPS Lampung Gelar FGD Penyusunan Metadata Statistik dan Standar Pelayanan
- Istimewa
Lampung – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Metadata Statistik dan Standar Pelayanan di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung pada Kamis (30/11/2023). Acara ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Perwakilan dari berbagai instansi pemerintah di Provinsi Lampung, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, LSM, dan instansi terkait lainnya, turut hadir dalam FGD ini.
Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Lampung, Agung Erianto Juliandono, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar instansi pemerintah terkait penyusunan metadata statistik dan penetapan standar pelayanan di BPS Provinsi Lampung.
Sebagai narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Wira Dikara menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan metadata statistik. Menurutnya, penyusunan metadata statistik harus melibatkan berbagai instansi pemerintah sebagai upaya menghilangkan ambiguitas dalam memahami data.
Wira menjelaskan bahwa ambiguitas dapat timbul karena perbedaan standar, format, dan istilah dalam pengumpulan dan pengolahan data. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam memahami makna data dan menurunkan kualitas pengambilan keputusan.
Keberlakuan kebijakan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengatasi kekurangan tersebut dengan menerapkan standarisasi dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.