Apa Sih Rumah Restorative Justice? Ini Penjelasannya

Rumah Restorative Justice
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, LampungRumah Restorative Justice di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Senin, (5/12/2022) diresmikan. Keberadaan Rumah Restorasi diharpakan, wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bisa memberikan dampak yang positif di masyarakat.

389 PPPK Formasi Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung Terima SK

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, tujuan dari Rumah Restorative Justice adalah menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancam-ancaman antar masyarakat.

Apa Sih Sebenarnya Rumah Restorative Justice? 

Eva Dwiana Pendaftar Pertama Bakal Calon Walikota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan

Rumah Restorative Justice

16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung Burhanuddin meluncurkan Rumah Restorative Justice serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi, pendirian Rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice.

Calon Jemaah Haji Bandar Lampung 1.564 Orang, Usia Termuda 18 Tahun

Tujuan restorative justice 

Restorative justice memiliki tujuan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Hotline Rumah Restorative Justice

Rumah Restorative Justice dilengkapi hotline 0813 9000 2207. Masyarakat bisa mengadu kepada Kejaksaan mengenai perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice tetapi tidak dilaksanakan.