UMK Bandar Lampung Tahun 2024 Naik 3,75 Persen, Jadi Segini Besarannya
- Istimewa
Bandar Lampung – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, sehingga UMK Bandar Lampung menjadi Rp3.103.631.
Pada UMK 2023 Kota Bandar Lampung, tercatat kenaikan sebesar 7,96 persen atau mencapai Rp2,99 juta.
“Kita sudah gelar rapat untuk UMK 2024. Maka tahun depan kita naik sekitar 3.75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, jadi UMK Rp3.103.631 untuk kota Bandar Lampung,” ungkap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Rabu (22/11/2023).
Eva menghimbau agar perusahaan-perusahaan di kota tersebut mematuhi kenaikan UMK tersebut.
“Jika ada perusahaan di Bandar Lampung yang tidak menaati UMK ini, ya mereka harus mencari alasan kenapa itu bisa terjadi,” tambahnya.
Namun, jika pendapatan dari perusahaan kecil tidak mencukupi untuk membayar karyawan sesuai dengan UMK, maka akan dipertimbangkan.