Curi Singkong 4 Hektar untuk Modal Judi Online, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Singkong 4 Hektar
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah – Seorang pria dengan inisial RS (23) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena mencuri singkong seluas 4 hektar milik saudaranya sendiri pada Selasa (31/10).

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap di Bandar Lampung

RS, yang merupakan warga Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, nekat mencuri singkong milik saudaranya, Rini Indri Yani (19), di Jalan Sri Agung, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (28/10/23).

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan bahwa pelaku RS berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

"Setelah diinterogasi, alasan pelaku nekat mencuri adalah untuk modal judi online (slot) dan membayar hutang," kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu (1/11/2023).

Gaya Hidup Hedonis di Medsos Dorong Masyarakat Terjerumus Judi Online

Wawan menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Rini mendapat kabar bahwa singkongnya dicuri. Korban kemudian meminta sepupu laki-lakinya untuk memeriksa ke lokasi.

"Saat ditengok ke lahan, singkong seluas 4 hektar sudah habis diangkut maling. Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut, karena sebelumnya singkong masih ada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title