Curi Singkong 4 Hektar untuk Modal Judi Online, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Singkong 4 Hektar
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah – Seorang pria dengan inisial RS (23) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena mencuri singkong seluas 4 hektar milik saudaranya sendiri pada Selasa (31/10).

img_title Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

RS, yang merupakan warga Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, nekat mencuri singkong milik saudaranya, Rini Indri Yani (19), di Jalan Sri Agung, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (28/10/23).

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan bahwa pelaku RS berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

img_title Pelaku Curanmor di Ponpes Candipuro Diringkus Polisi, Kunci T dan Belasan Spion Disita

"Setelah diinterogasi, alasan pelaku nekat mencuri adalah untuk modal judi online (slot) dan membayar hutang," kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu (1/11/2023).

img_title Gasak Chromebook Milik Sekolah, HA Ditangkap Polisi

Wawan menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Rini mendapat kabar bahwa singkongnya dicuri. Korban kemudian meminta sepupu laki-lakinya untuk memeriksa ke lokasi.

"Saat ditengok ke lahan, singkong seluas 4 hektar sudah habis diangkut maling. Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut, karena sebelumnya singkong masih ada," ujarnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian ada 2 orang, dan salah satu pelaku ternyata saudara kandung korban.

"Saat penangkapan, polisi berhasil meringkus RS di rumahnya tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

RS mengaku nekat mencuri singkong untuk digunakan sebagai modal judi slot dan membayar hutang. Total nilai singkong curian yang diangkut oleh RS dan rekannya (DPO) mencapai sekitar Rp8 juta.

"Kini, RS telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.

RS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/pol)