Agar Tidak Terjerat UU ITE, Guru Diimbau Bijak dalam Bermedia Sosial

Polres Pringsewu mengimbau para guru bijak dalam bermedia sosial
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, LampungPolres Pringsewu mengimbau para guru untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat dalam Undang-Undang (UU) ITE

Jelang Ramadhan 1446 H, Polres Pringsewu Razia Besar Besaran

Pernyataan ini disampaikan oleh IPDA Rahmat Basuki, paur subbag Bin Ops Polres Pringsewu, saat menjadi narasumber dalam acara workshop jurnalistik dan pemanfaatan teknologi sadar hukum ITE di aula SMA Muhammadiyah, Pringsewu pada Selasa, (31/10).

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Rahmat menekankan kepada puluhan guru peserta workshop agar berhati-hati dalam memposting informasi di media sosial. 

Nonton Balapan Hadiah, Berikut Caranya

Ia memperingatkan agar tidak sembarangan menyebarkan berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terlebih jika bersifat provokatif.

Upaya Cegah Balap Liar, Polres Pringsewu Dan Imi Pringsewu Drag Race Drag Bike

Rahmat menyoroti bahwa menjelang pemilu, media sosial sering dipenuhi oleh berita hoaks.

Oleh karena itu, ia berharap agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, dapat menjaga netralitas dan bijak menggunakannya.

Ia mendorong para guru untuk menjadi pelopor pemilu damai dengan tidak ikut menyebarkan konten atau informasi provokatif.

Selain itu, IPDA Rahmat menegaskan bahwa pelaku kejahatan di dunia maya dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara. (hum/pol)