Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang pelajar berinisial MYA (18 tahun), yang merupakan warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

AKBP M. Yunus Saputra : Ramadhan Bulan Penuh Berkah

Korban dalam kasus ini adalah PN (16), seorang warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Iptu Poltak Pakpahan, menjelaskan bahwa pelaku, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Polisi Amankan 10 Pelajar Terlibat Tawuran di Jalur Dua Desa Hara Kalianda yang Viral di Media Sosial

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Kapolres Lampung Selatan Berikan Peringatkan, Tindak Tegas Bagi Pelaku Tawuran dan Pembuat Konten Kekerasan

Kapolsek Sukoharjo menyampaikan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. 

Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya, lalu merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Meskipun awalnya korban menolak, pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya persetubuhan terjadi.

Halaman Selanjutnya
img_title