Pria di Lampung Viralkan Pengecoran BBM di SPBU, Ternyata Buronan Kasus Curas

AS DPO Pelaku Curat Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Sebuah berita mengenai kecurangan pengecoran ilegal BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, telah menjadi viral di media sosial, oleh seorang pria. 

Viral Bocah SD di Tulang Bawang Lampung Minta Bantuan Presiden Prabowo Memperbaiki Jalan Rusak di Kampungnya

Namun, pria yang terlibat dalam berita viral tersebut, AS (30 tahun), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, kini ditahan atas tuduhan pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah terjadi delapan tahun yang lalu dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. telah mengonfirmasi penangkapan AS sebagai tersangka dalam kasus curas rampok yang telah menjadi buronan selama delapan tahun.

Ibu Korban Perundungan Minta Hukum Seadil Adilnya

Ia juga menjelaskan bahwa AS merupakan salah satu dari dua pelaku dalam kasus tersebut, dan rekannya sudah menjalani hukuman.

Pelaku Perundungan Di Lampung Jadi Tersangka

“Ya benar, pelaku diamankan anggota, karna telah menjadi DPO terlibat kasus curas rampok 8 tahun silam bersama rekannya yang sudah menjalanin hukuman “,ujar AKBP Teddy, Rabu (27/9).

Sementara itu, terkait dengan kasus pengecoran ilegal di SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang telah menjadi viral di media sosial, pihak kepolisian masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Ada lima orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, pengelola SPBU, serta pelaku pengecoran dan pengangkut bahan bakar.

Kapolres juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk untuk memahami motif di balik kecurangan tersebut, jenis bahan bakar yang digelapkan, apakah bersubsidi atau tidak. 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kita akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan tindak lanjuti secara hukum yang berlaku, apabila terbukti akan kita tindak secara tegas,” pungkasnya. (hum/pol).