Menunjukkan Foto Syur, Warga Asal Lampung Timur Berurusan dengan Polisi

Tunjukkan Foto Syur, Warga Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Pelaku akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(hum/pol)

Janda di Lampung Ditipu Dukun Palsu Rp81 Juta Rupiah, Modus Disuruh Mandi Kembang Lalu Direkam