Gubernur Lampung Resmi Melantik Kepala Bappeda Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus

Gubernur Lampung, lantik Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus
Sumber :
  • Pemprov Lampung

LampungGubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus. Pelantikan ini berlangsung di Aula Mahan Agung pada hari Rabu, 27 September 2023.

Bacagub Lampung RMD Hadiri Pengajian Akbar dan Pelantikan Muslimat Nahdlatul Ulama di Mesuji

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus setelah masa jabatan mereka berakhir pada tanggal 20 September 2023 lalu.

Arinal mengucapkan selamat kepada Mulyadi dan meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya.

Polisi Bekuk Dua Warga Tanggamus Curi Kambing di Pringsewu

“Saya ucapkan selamat bertugas, segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan publik. Saya percaya saudara Mulyadi dapat mengemban tugas dan amanah ini,” ujar Arinal. 

Arinal mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah dan mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ia yakin bahwa Mulyadi dapat menjadikan Tanggamus sebagai bagian dari visi Lampung Berjaya dan mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.

Cagub Pilihan Prabowo Subianto, Rahmat Mirzani Djausal Daftar Penjaringan di Demokrat

Gubernur juga menekankan bahwa meskipun masa jabatan seorang Pj Kepala Daerah relatif singkat, namun harus disertai dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi. Arinal menegaskan perlunya mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan, termasuk peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Tanggamus, serta pembangunan infrastruktur yang berkualitas.

Arinal juga memberikan beberapa aturan kepada para Pj Kepala Daerah, antara lain melarang mutasi pegawai, pembatalan perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, serta kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. 

“Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” katanya.

Semua tindakan tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Gubernur juga mengingatkan Mulyadi untuk membagi waktu dengan efektif, mengingat perannya sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung. Ia juga mengajak seluruh jajaran di Kabupaten Tanggamus untuk bekerja sama dalam menjaga stabilitas daerah dan mendukung program yang dijalankan oleh Pj Bupati Tanggamus.

Arinal juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023, Dewi Handajani dan AM. Syafi'i, atas pengabdian mereka. Ia mengakui bahwa kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanggamus adalah hasil kerja keras dan dedikasi mereka. 

Arinal juga berterima kasih kepada Sekretaris Daerah Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, yang telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus dalam beberapa hari terakhir. (adp)