56 Petani Telah Lapor untuk Perhitungan Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Lahan PT BSA

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah
Sumber :
  • Polda Lampung

Lampung Tengah – Sebanyak 56 orang petani di lahan sengketa PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) telah melaporkan diri ke posko Pokja Forkopimda untuk penghitungan penggantian tanam tumbuh mereka.

Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, Polda Lampung : Tidak Ada Celah Bagi Pelaku Kejahatan

Perusahaan telah menyediakan dana tunai sebesar Rp 2,5 miliar bagi petani yang menanam di lahan yang diklaim oleh PT BSA itu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengatakan bahwa informasi terkini menunjukkan bahwa sudah ada 56 warga yang melaporkan diri mereka untuk penghitungan ganti rugi (tali asih) atas tanam tumbuh mereka. 

Polda Lampung Ungkap 355 Kasus Kejahatan Selama Dua Pekan Ops Sikat Krakatau 2024

"Saat ini sudah ada 56 warga penggarap yang melapor untuk penghitungan ganti rugi (tali asih) atas tanam tumbuh mereka," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (26/9).

Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Pengamanan WSL Krui Pro 2024

Umi menjelaskan bahwa Pokja Forkopimda akan membuka posko ini hingga awal Oktober 2023 nanti untuk menunggu petani yang belum melapor. 

"Nanti, akan diverifikasi tim pokja terkait letak lahan, jumlah tanaman, dan nilainya. Setelah selesai diverifikasi, dana ganti rugi akan diberikan kepada yang bersangkutan," tambah Umi.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung, mengatakan bahwa situasi pengolahan lahan oleh perusahaan berlangsung dengan kondusif. 

"Pengamanan berlangsung kondusif sampai saat ini," kata Reynold.

Berdasarkan data lapangan, petani sebagian besar telah memanen tanaman mereka secara swadaya. 

"Dominan yang menjelang panen atau sudah berjalan beberapa bulan tanam, mereka meminta izin untuk memanen sendiri," jelas Reynold.

Dari data yang diperoleh dari posko pokja, hingga saat ini ada 27 warga yang telah datang dan memberikan informasi tentang lokasi penanaman dan jumlah tanaman yang mereka miliki untuk dihitung sebagai pengganti tali asih.

Diketahui, PT BSA telah memulai eksekusi lahan perkebunan seluas ratusan hektar yang diklaim oleh beberapa kelompok masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Eksekusi lahan ini sempat menghadapi penolakan dari petani yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah adat.(hum/pol)