Pemerintah Melalui SKB 3 Menteri Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Penandatanganan SKB 3 Menteri tetapkan libur nasional dan cuti bersama
Sumber :
  • Antara

VIVA Lampung, NasionalPemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, yang diumumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

IDI Komitmen Dukung Kesehatan Lampung, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, tahun 2024 akan memiliki total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri di Era Prabowodengan Era Jokowi

Keputusan ini telah diambil untuk memberikan panduan kepada masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.

716 Kasus Gigitan Hewan Rabies di Lampung, Vaksinasi Jadi Solusi Karantina, PDHI, dan Pemerintah

Selain itu, jadwal ini juga akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja ke depan.

Berikut adalah rincian hari libur nasional:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Almasih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Sedangkan cuti bersama akan berlangsung selama 10 hari, yaitu:

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal. (Ant)