Pemerintah Melalui SKB 3 Menteri Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
- Antara
VIVA Lampung, Nasional – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, yang diumumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, tahun 2024 akan memiliki total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Keputusan ini telah diambil untuk memberikan panduan kepada masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.
Selain itu, jadwal ini juga akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja ke depan.
Berikut adalah rincian hari libur nasional:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Sedangkan cuti bersama akan berlangsung selama 10 hari, yaitu:
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal. (Ant)