Polisi Tangkap Oknum Ketua RT di Lampung Timur yang Cabuli 2 Bocah SD

Oknum Ketua RT yang diduga melakukan pencabulan
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur, Lampung – Petugas gabungan dari Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur telah menangkap seorang oknum Ketua RT yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pejabat Potong Tumpeng, Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Berlubang Rayakan HUT Lampung Timur ke-25

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi oleh Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud, AKP Yus Mawardi, menjelaskan pada hari Selasa (29/8) bahwa tersangka awal dengan inisial NG (63) merupakan seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Ini Pemicu Ayah di Lampung Tinggalkan Anaknya 24 Tahun Hingga Kembali Dipertemukan oleh Polisi

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap dua anak, yaitu Y (9) dan A (8), yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD.

Peristiwa pencabulan terhadap kedua anak tersebut diduga terjadi pada Senin (28/8) sekitar pukul 16.00 sore di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Polres Lampung Timur Amankan Jalur dan Sejumlah Tempat Wisata

Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka melibatkan pemelukan dan ciuman terhadap kedua korban ini ternyata diketahui oleh beberapa warga, bahkan ada yang merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel.

Karena warga yang emosi berkumpul di sekitar tempat tinggal tersangka, petugas gabungan dari Satuan Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai segera turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tentang peristiwa ini.

Halaman Selanjutnya
img_title