Kebakaran Lahan Terjadi di Pringsewu, Dipicu Pembakaran Rumput dan Daun Kering

Petugas Kepolisian Berusaha Memadamkan Kebakaran Lahan Kebun Jati
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hasbulloh mengungkapkan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental dan melakukan pembakaran rumput dan daun kering.

Kebakaran Gudang BBM di Natar Lampung Selatan Ditangani Puslabfor Mabes Polri

Lebih lanjut, Hasbulloh mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap bahwa jika ada informasi atau melihat adanya kebakaran hutan, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok, menghindari meninggalkan api di hutan dan lahan, serta menghindari praktek membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.

Edarkan Heximer dan Tramadol Dua Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Hasbulloh menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah. (hum/pol)

Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangganya Berulang Kali