Kebakaran Lahan Terjadi di Pringsewu, Dipicu Pembakaran Rumput dan Daun Kering
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Kebakaran lahan terjadi di perbukitan Pekon (Desa) Sumberejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung pada Jumat sore (25/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Luas lahan yang terbakar mencapai lima hektar dan baru bisa dipadamkan 4 jam kemudian.
Kapolsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Iptu Hasbulloh menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar pukul 16.00 WIB, namun baru dilaporkan ke polisi sekitar pukul 18.00 WIB saat api sudah mulai membesar.
Hasbulloh menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu.
Karena lahan yang terbakar berada di daerah perbukitan yang tidak bisa dijangkau oleh kendaraan roda empat atau lebih, proses pemadaman dilakukan dengan alat yang tersedia dan secara manual, melibatkan unsur kepolisian, BPBD, dan masyarakat sekitar.
“Setelah berjibaku hampir dua jam, api berhasil dipadamkan,” ungkap Iptu Hasbulloh.
Hasbulloh menjelaskan bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan seluas lima hektar yang berisi tanaman pohon jati milik warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hasbulloh mengungkapkan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental dan melakukan pembakaran rumput dan daun kering.
Lebih lanjut, Hasbulloh mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap bahwa jika ada informasi atau melihat adanya kebakaran hutan, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok, menghindari meninggalkan api di hutan dan lahan, serta menghindari praktek membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
Hasbulloh menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah. (hum/pol)