Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone dengan Modus Pura-pura Beli Sembako di Pringsewu
- Polres Pringsewu
Dengan informasi yang diberikan oleh korban, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan handphone korban yang telah dijual kepada seseorang.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa beberapa hari setelah pencurian, DA menjual handphone tersebut dengan harga Rp. 3 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua oleh pelaku dan digunakan untuk aktivitas hiburan.
“Selain itu, terungkap bahwa sebelumnya DA juga terlibat dalam kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(hum/pol)