Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone dengan Modus Pura-pura Beli Sembako di Pringsewu

Dua Pelaku Pencurian Handphone
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Dengan informasi yang diberikan oleh korban, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan handphone korban yang telah dijual kepada seseorang.

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa beberapa hari setelah pencurian, DA menjual handphone tersebut dengan harga Rp. 3 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua oleh pelaku dan digunakan untuk aktivitas hiburan.

“Selain itu, terungkap bahwa sebelumnya DA juga terlibat dalam kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,” tambahnya.

Polres Lampung Timur Bongkar Praktik TPPO, Korban Dipaksa Kerja di Jepang dengan Visa Wisata

Kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(hum/pol)

Modus Jual Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Tipu Korban Rp94 Juta