Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone dengan Modus Pura-pura Beli Sembako di Pringsewu
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu Polda Lampung, telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone di sebuah warung sembako di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada tanggal 4 Juni 2023 yang lalu.
Kedua pelaku tersebut adalah DA (24), seorang penduduk Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, dan RT, juga dikenal dengan nama Riski (23), yang merupakan warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Keduanya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Agustus 2023 di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa DA ditangkap di rumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, sementara RT ditangkap sekitar dua jam setelahnya di tempat tinggal kontrakannya di Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Keduanya kini ditahan oleh polisi karena diduga terlibat dalam pencurian sebuah handphone Redmi Note 11 Pro 5G yang merupakan milik korban bernama Febri Triani (30), seorang penduduk Pekon Gadingrejo.
Modus operandinya, kata Kapolsek, kedua pelaku mendatangi warung sembako milik korban, di mana salah satu pelaku berpura-pura ingin membeli produk sembako dan token listrik. Sementara itu, pelaku lainnya menunggu dengan sepeda motor yang diparkir di tepi jalan.
Ketika korban sedang sibuk mengambil barang-barang yang ingin dibelinya, salah satu pelaku mengambil handphone milik korban yang terletak di atas etalase warung, kemudian melarikan diri.
"Korban kehilangan handphone senilai Rp. 4 juta akibat kejadian ini dan telah melaporkan insiden ini ke Polsek Gadingrejo," ungkap AKP Nurul Haq pada Kamis (24/8/2023) siang.