Viral Video 2 Anak Minta Jokowi Tangkap Ayah yang Bunuh Ibunya, Polisi Tangkap Pelaku di Kalimantan
- Istimewa
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengonfirmasi bahwa pelaku RP telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.
Pada April 2023, diketahui bahwa pelaku berdomisili di Kalimantan Barat, dan setelah hasil koordinasi dengan pihak kepolisian di sana, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah.
“Hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat terkonfirmasi pelaku benar ada di sana,” kata AKBP Hamid.
Sebelumnya, diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya, SUS, dan peristiwa tersebut disaksikan oleh kedua anaknya, ARP dan SAN. Kejadian itu terjadi pada tahun 2015 setelah kedua orangtuanya bercerai.
Setelah pembunuhan itu, RP melarikan diri, meninggalkan kedua anaknya untuk hidup sebatang kara, dan mereka kemudian diasuh oleh nenek mereka.
Motif pembunuhan ini, menurut penjelasan polisi, dipicu oleh emosi pelaku akibat perkataan korban, SUS, yang menyebut bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal ini menyebabkan keretakan dalam rumah tangga mereka dan berujung pada perceraian.
Pada saat peristiwa terjadi, yaitu saat bulan Ramadhan tahun 2015, pelaku menginap di rumah korban dengan alasan ingin bertemu anak-anaknya. Namun, setelah pulang dari salat Tarawih, pelaku mendengar korban sedang menelepon seseorang dan meminta korban untuk menghargai kehadirannya di rumah.