Kesal Kerap Dimarahi, 4 Karyawan Toko di Pringsewu Gelapkan Puluhan Karton Rokok

Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Empat karyawan toko di Pringsewu ditangkap pihak kepolisian karena nekat melakukan penggelapan puluhan karton rokok senilai Rp 300 juta. Keempat karyawan ini berinisial GG (27) dari Sukoharjo, WI (25) dari Pringsewu, DF (28) dari Gading Rejo, dan YI (39) dari Pringsewu Barat.

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, AKP Rohmadi, menyatakan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban, bernama Rudesta, melaporkan dugaan penggelapan barang dagangan miliknya kepada pihak kepolisian pada tanggal 20 Juli.

Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir

“Keempatnya kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian,” ungkap AKP Rohmadi.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 5 Juli sekitar pukul 13.15 WIB di salah satu toko yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengambil stok rokok melebihi jumlah yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian mereka menjual barang tersebut dan membagi hasil uangnya.

Budiman P Mega Siap Maju Pilkada Pringsewu, Setelah Resmi Mundur dari Jabatan Staf Ahli

Tindakan curang karyawan tersebut terbongkar setelah mereka ketahuan oleh istri korban. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV di toko, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan hal serupa sebelumnya.

Korban berhasil mendata bahwa para pelaku telah menggelapkan barang dagangan berupa 5 karton rokok Sampoerna Mild, 1 karton rokok Surya, dan 1 karton rokok Clas Mild senilai Rp 21 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata para pelaku telah melakukan penggelapan sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title