Naik DAMRI Pergi ke Kota Ini Hanya 76 Ribu, Lampung Salah satunya
- IG: @damriindonesia
Bandarlampung, Lampung – Menjelang HUT ke-76 Damri, sejumlah promo perjalanan khusus untuk rute antarkota diberlakukan 22 November 2022 dan keberangkatan pada 25 November 2022. Hanya Rp. 76.000 Penumpang berpergian kesejumlah kota di pulau Jawa hingga Sumatra. Selain diskon besar-besaran terdapat potongan sebesar 10 persen untuk rute layanan antarkota dan layanan bandara.
Corporate Secretary Damri Akhmad Zulfikri mengatakan bahwa pemesanan tiket dengan potongan diskon 10 persen dapat dilakukan mulai (Selasa 22/11/2022)
"Promo ini berlaku untuk pembelian menggunakan Damri Apps dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Fikri di Jakarta, Selasa.
Zulfikri mengatakan, rute yang dapat dipesan untuk mendapatkan harga Rp 76.000 adalah Jakarta - Surabaya, Surabaya - Jakarta, Jakarta - Malang, Malang - Jakarta, Tanjung karang - Gambir, Gambir - Tanjung Karang, Pontianak - Nanga Pinoh, Nanga Pinoh - Pontianak, Pontianak - Sintang, dan Sintang – Pontianak, Bandung - Lampung, Lampung - Bandung.
Untuk mendapatkan harga Rp 76.000, pelanggan Damri wajib mengunduh dan membuat akun baru di Damri Apps dan mengikuti media sosial Instagram Damri.
Setelah itu pelanggan diharapkan untuk mengunggah hasil screenshoot akun pelanggan di Damri Apps ke Instastory masing-masing akun Instagram pelanggan dengan mention akun @DAMRIIndonesia.
Ketika mengunggah ke Instastory, pelanggan harus menyertakan caption semenarik mungkin dan mention 5 orang teman.
Pelanggan wajib menggunakan 3 hastag pada caption, yakni #HUTDAMRI76, #BangkitTumbuhdanBerAKHLAK, dan cantumkan hashtag sesuai rute yang diinginkan, contoh: #GambirTanjungKarang.
Pelanggan yang berkesempatan mendapatkan harga khusus akan dihubungi oleh pihak Damri Rabu 23 November 2022 melalui akun Instagram Resminya.
Sesuai tema HUT ke-76 yaitu Damri Bangkit, Tumbuh, dan BerAKHLAK, promo ini dihadirkan agar pelanggan dapat menikmati layanan yang diinginkan dengan harga yang lebih terjangkau.(ant)
Laporkan Perusahaan Gegara Nggak Digaji, Karyawan BUMN Malah Dipecat?