Polres Way Kanan Ringkus Ayah Bejat yang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

R (41) Tersangka Pencabulan Anak Kandung
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan pada Kamis (20/07/2023).

Rumah di Teluk Betung Timur Terbakar karena Anak Main Korek Api

Tersangka berinisial R, berusia 41 tahun, dan berdomisili di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini pertama kali terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, korban yang bernama samaran Bunga, berusia 16 tahun dan masih duduk di kelas 10 SMA, menjadi korban pada sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Terkuak! Pelaku dan Korban Pembunuhan di Kelapa Gading Ternyata Berasal dari Lampung

Sejak saat itu, tersangka sering kali melakukan hubungan intim dengan korban, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Gegara Baju Lebaran, Pria di Lampung Bunuh Saudara Kembarnya

Dampak dari perbuatan ayah kandung tersebut menyebabkan korban mengalami trauma hingga hamil dan melahirkan. Selanjutnya, seorang pelapor dengan inisial SB, yang merupakan aparatur di salah satu Kecamatan di Negeri Agung, melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB setelah Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.

Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, karena tersangka merupakan ayah kandung korban, ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok, sehingga dapat mencapai 20 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim.(hum/pol)