Apes, 2 Pelaku Jambret di Tanggamus Ditangkap Polisi dan Warga Saat Melarikan Diri
- Istimewa/Polres Tanggamus
Tanggamus, Lampung – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berhasil ditangkap oleh Polsek Talang Padang bersama dengan partisipasi warga dan Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting pada Sabtu, 15 Juli 2023, sore.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H, menjelaskan bahwa kedua pelaku dengan inisial RE (22) dan AY (16) merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Bhabinkamtibmas dan warga ketika melarikan diri usai terjatuh saat menjambret korban di Blok 16 Gisting Atas, Kecamatan Gisting," ujar Iptu Bambang Sugiono.
Dijelaskan pula bahwa korban adalah Umsinah, seorang perempuan berusia 31 tahun yang merupakan warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Saat kejadian, korban sedang dibonceng oleh putranya.
Kapolsek menjelaskan bahwa pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret.
Barang yang dicuri dari korban Umsinah adalah sebuah tas warna hitam yang berisikan handphone Oppo tipe A15 warna hitam dengan nomor IMEI, dompet berisikan uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan alat-alat kosmetik.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang dibonceng oleh putranya yang berusia 7 tahun menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna putih. Saat kejadian, korban memegang tas warna hitam dengan tangan kirinya.
Saat di jalan, tiba-tiba dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu hitam mendahului kendaraan yang dikendarai saksi. Salah satu pelaku yang berada di belakang mengambil tas warna hitam milik korban.
Setelah melakukan aksi jambret, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam abu-abu mencoba melarikan diri. Namun, saksi tidak tinggal diam dan mengejar pelaku. Beruntungnya, kendaraan yang digunakan pelaku terjatuh bersama dengan barang milik korban.
Selanjutnya, tas beserta sepeda motor pelaku sebagai barang bukti diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Talang Padang.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa tas warna hitam yang berisikan handphone Oppo tipe A15 warna hitam, dompet berisikan uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan alat-alat kosmetik milik korban.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam abu-abu tanpa surat, serta dompet warna cokelat berisi identitas KTP dan NPWP dengan inisial RE.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengalami luka pada wajah, kepala, dan kaki akibat terjatuh dan dianiaya oleh massa sekitar. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang berpotensi hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun, mengingat pelaku AY masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada UU Peradilan Anak.
Dalam keterangan yang diberikan, RE mengakui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dalam kejahatan tersebut diperolehnya dengan cara meminjam dan niatnya memang untuk melakukan jambret.
"Motornya itu saya pinjam, saat jalan ke Gisting, kami melihat korban memegang tas, sehingga kami jambret," ujar RE sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (hum/pol)