Perampok 8 TKP Diringkus, Barang Bukti yang Diamankan Buat Polisi Kaget
- Hendri Yansah
Bandarlampung, Lampung – Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil megamanakan, Ido Terbittian (33) dan Riko (30) pelaku perampokan bersenpi yang telah beraksi di 8 TKP wilayah hukum Polda Lampung Minggu (21/11/2022).
Dari penangkapan pelaku utama Ido, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api revolver S&W organik dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi perampokan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan awalnya anggota mendapatkan informasi pelaku utama Ido melintas di wilayah Palapa, Kedaton, Kota Bandarlampung.
“Tekab 308 pun langsung meringkus pelaku dan tanpa perlawanan, setelah digeledah didapati senpi jenis revolver, Sedangkan pelaku Riko datang menyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung diantar keluarganya” ujar Ino Harianto.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Ido, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, didapati senpi tersebut milik seorang anggota polri yang hilang di rumahnya daerah Kemiling pada 19 Oktober 2022 lalu.
"Ya benar, senpi itu milik salah satu anggota Polri yang sempat dinyatakan hilang pada beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengecekan nomor seri dan lainnya, benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Polres Pesawaran," jelasnya.
Ino menjelaskan senpi hasil curian tersebut sempat digunakan oleh pelaku, namun tidak diarahkan ke korban. Melainkan ditembakkan ke sebuah lahan kosong sebagai memuaskan hasrat pelaku. "Sudah digunakan, tapi bukan melukai korban," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi perampokan sebanyak 8 TKP berbeda. Pelaku pun berhasil menggondol uang sebanyak Rp 102,8 juta.
"Sekira Oktober 2022 di BKP Kemiling mencuri satu laptop, lalu 19 Oktober 2022 di perum BKP Kemiling mencuri satu pucuk senpi, cincin emas, dan 4 November 2022 di Brilink Tanjung Senang mencuri uang tunai sebesar Rp 17,8 juta," ujarnya.
Kemudian, 21 Oktober 2022 di Indomaret Natar Lampung Selatan mencuri Rp 15 juta, 26 Oktober 2022 di Alfamart Natar mencuri Rp 15 juta, 28 Oktober 2022 di BRI Link Natar memcuri Rp 15 juta, 18 November 2022 di Alfamart Sukadamai Lampung Selatan mencuri Rp50 juta, dan terakhir di Hajimena Natar mencuri satu unit TV.
Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran desakan ekonomi dan terlilit hutang.
"Salah satu pelaku yakni IT (Ido Terbittian) juga residivis dua kali kasus penyalahgunaan narkoba. Pengakuan keduanya merampok karena memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Kini para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun," tutupnya.
Ibu Dicekik Perampok, Remaja Tembak Wajah Pelak