Umbar Aib, MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI, Ini Rinciannya

MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI
Sumber :
  • kpigoid

Siaran program dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk mempelajari perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai sesuatu yang umum dalam kehidupan sehari-hari.

Polda Lampung Berkomitmen Ungkap Kasus Tawuran yang Mengakibatkan Pelajar Meninggal Dunia

KPI, melalui rapat pleno penjatuhan sanksi, meminta MOJI untuk segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. KPI juga berharap agar semua lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai panduan utama sebelum program ditayangkan.

MOJI merupakan jaringan televisi yang dimiliki oleh EMTEK Group. Selain MOJI, EMTEK juga memiliki siaran televisi lainnya, seperti SCTV, Indosiar, Vidio, dan sebagainya.

Respon Keluhan Warga, DPRD Kota Bandar Lampung Sidak Stockpile Batu Bara

Saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait sanksi KPI ini di situs web resmi EMTEK dan MOJI.

Demikian informasi resmi pemberian sanksi teguran tertulis oleh KPI Pusat kepada MOJI.

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Bandar Lampung Bentuk Aktivis PATBM