Umbar Aib, MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI, Ini Rinciannya

MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI
Sumber :
  • kpigoid

Siaran program dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk mempelajari perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai sesuatu yang umum dalam kehidupan sehari-hari.

Klasika Lampung Soroti Dehumanisasi Profesi Guru: Kesejahteraan dan Perlindungan Jadi Fokus Utama

KPI, melalui rapat pleno penjatuhan sanksi, meminta MOJI untuk segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. KPI juga berharap agar semua lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai panduan utama sebelum program ditayangkan.

MOJI merupakan jaringan televisi yang dimiliki oleh EMTEK Group. Selain MOJI, EMTEK juga memiliki siaran televisi lainnya, seperti SCTV, Indosiar, Vidio, dan sebagainya.

Terungkap! Dibalik Kekejaman, Terungkap Cita-cita Terpendam Pelaku Pembunuhan di Lebak Bulus

Saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait sanksi KPI ini di situs web resmi EMTEK dan MOJI.

Demikian informasi resmi pemberian sanksi teguran tertulis oleh KPI Pusat kepada MOJI.

Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih