Umbar Aib, MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI, Ini Rinciannya

MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI
Sumber :
  • kpigoid

VIVA Lampung, Nasional – KPI Pusat memberikan hukuman kepada stasiun televisi MOJI dalam bentuk teguran sanksi tertulis karena pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.

Selamatkan Istri dan Anak, Pria Asal Lampung Utara Hilang Terseret Ombak di Pantai Labuhan Jukung

 

Meskipun demikian, sanksi ini tidak menghentikan MOJI untuk melanjutkan kegiatan penyiarannya. KPI memutuskan untuk memberikan sanksi teguran tertulis terkait Program Siaran "Bisik Pagi" yang ditayangkan di stasiun televisi MOJI. Program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi individu dan perlindungan anak dalam siaran.

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Penengahan dan Uspika Ketapang Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial

Menurut informasi yang dilansir dari situs web resmi KPI, pelanggaran MOJI terkait dengan tayangan yang ditemukan oleh Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 pukul 11.21 WIB. Program ini memiliki klasifikasi R-BO dan menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dan Puput, mantan istrinya. Dalam perseteruan tersebut, status anak bungsu Puput dikemukakan sebagai bukan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Rapat pleno KPI Pusat yang dilakukan beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa program "Bisik Pagi" MOJI tanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS. 

Di Tengah Hiruk Pikuk Lampung Swimming Festival 2025, Terdengar Teriakan Orang Tua Peserta di Balik Rintik Hujan

“Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” tegas Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, kepada kpi.go.id pada Selasa (11/ 7/2023).

Dalam P3SPS, dijelaskan bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan syarat sesuai dengan aturan, yakni tidak mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak. Tayangan semacam ini dapat disiarkan dengan syarat tidak menimbulkan dampak buruk bagi keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Berdasarkan ketentuan klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) harus memuat muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi R juga harus mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, serta penumbuhan rasa ingin tahu remaja terhadap lingkungan sekitar.

Siaran program dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk mempelajari perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai sesuatu yang umum dalam kehidupan sehari-hari.

KPI, melalui rapat pleno penjatuhan sanksi, meminta MOJI untuk segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. KPI juga berharap agar semua lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai panduan utama sebelum program ditayangkan.

MOJI merupakan jaringan televisi yang dimiliki oleh EMTEK Group. Selain MOJI, EMTEK juga memiliki siaran televisi lainnya, seperti SCTV, Indosiar, Vidio, dan sebagainya.

Saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait sanksi KPI ini di situs web resmi EMTEK dan MOJI.

Demikian informasi resmi pemberian sanksi teguran tertulis oleh KPI Pusat kepada MOJI.