Selama Idul Adha Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup
- iStockphoto
Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengumumkan kebijakan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama perayaan Idul Adha 2023.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) nomor 4351/1106/III.20/2023 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandar Lampung mengenai imbauan penutupan sementara tempat hiburan selama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
"Pelaksanaan penutupan sementara akan berlangsung sejak H-1 hingga H+1 mulai 28, 29 dan 30 Juni 2023. Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan hari raya Idul Adha 1444 H," ungkap Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Dirmansyah, pada Selasa (27/6).
THM yang dimaksud meliputi diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, serta tempat biliar yang berada di dalam hotel.
Dirmansyah menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan bersama instansi terkait dalam rentang waktu H-1 hingga H+1 Idul Adha 1444 H.
"Kami akan melakukan pengawasan selama tiga hari, mulai dari H-1 hingga H+1 Idul Adha 1444 Hijriah," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha THM di Kota Bandar Lampung.
Terdapat sanksi yang akan diberlakukan apabila pelaku usaha THM terbukti melanggar kebijakan penutupan ini.
"Apabila terdapat pelanggaran, akan ada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," tutupnya.