Selama Idul Adha Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup

Ilustrasi Hiburan Malam
Sumber :
  • iStockphoto

Ia juga menyebutkan bahwa surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha THM di Kota Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pasang Box Culvert di Panjang

Terdapat sanksi yang akan diberlakukan apabila pelaku usaha THM terbukti melanggar kebijakan penutupan ini.

"Apabila terdapat pelanggaran, akan ada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," tutupnya.

Sat Narkoba Ringkus 28 Tersangka Narkotika di Bandar Lampung, 2 Diantaranya Perempuan