Selama Idul Adha Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup
Rabu, 28 Juni 2023 - 20:21 WIB
Sumber :
- iStockphoto
Ia juga menyebutkan bahwa surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha THM di Kota Bandar Lampung.
Terdapat sanksi yang akan diberlakukan apabila pelaku usaha THM terbukti melanggar kebijakan penutupan ini.
"Apabila terdapat pelanggaran, akan ada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," tutupnya.