Pemkot Bandar Lampung Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha Bagi Perusahaan Swasta

Ilustrasi Hari Libur Cuti Bersama
Sumber :
  • istockphoto

Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menetapkan hari libur cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha bagi perusahaan swasta setempat.

Putusan PN Jakarta Utara Keluar, Begini Permintaan PT San Xiong Steel Indonesia

Seperti yang diketahui, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Dalam hal ini, Pemkot telah menetapkan cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

"Sudah dikeluarkan Surat Edaran (SE) oleh Wali Kota bahwasannya cuti bersama memperingati Idul Adha ini yaitu hari Rabu dan Jumat itu libur, tidak lain itu untuk kebersamaan anak dan orangtua untuk merayakan Hari Raya Idul Adha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, pada Senin, 26 Juni 2023.

Tak Sekadar Kerja, Tapi Amanah: Pesan Moral untuk Karyawan PTPN I Regional 7

M. Yudhi, menambahkan instruksi tersebut berlaku untuk semua perusahaan di Kota Bandar Lampung dan merupakan cuti tahunan.

Gelapkan Motor Saat Majikan di Luar Kota, Karyawan Kerajinan Kaligrafi Diamankan Polisi

Dengan demikian, libur Idul Adha kali ini akan menjadi libur panjang karena setelah cuti bersama pada Jumat, 30 Juni, langsung diikuti oleh hari Sabtu dan Minggu.

Setelah itu, karyawan akan kembali bekerja pada Senin, 3 Juli 2023, setelah menikmati libur Idul Adha.

Meskipun demikian, penetapan tanggal cuti bersama tersebut bersifat opsional dan tidak wajib dilakukan oleh perusahaan swasta.

Pemberian cuti bersama bagi karyawan swasta diberikan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan masing-masing.

Menurut M. Yudhi, masing-masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri, karena perekonomian tetap harus berjalan. Mereka dapat mengatur jadwal cuti sesuai kebutuhan.