Anggota Koramil Bekuk Bandar Narkotika di Tulang Bawang
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan seorang bandar narkotika jenis sabu beserta barang bukti (BB) dari personel Koramil Banjar Agung.
Bandar narkotika yang diserahkan adalah seorang pria berinisial BN (45) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram, dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp 481 ribu.
"Pada hari Kamis (22/6), sekitar pukul 09.00 WIB, di ruangan Satres Narkoba, petugas kami menerima penyerahan seorang bandar narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan uang tunai. Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, pada Sabtu (24/6).
Ia menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara TNI dan Polri di Kabupaten Tulang Bawang, yang telah menjadi komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan dan membahayakan generasi penerus bangsa.
Kapolres menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung berdasarkan informasi dari seorang warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.