Gugatan Mantan Anggota KPU Tulangbawang Ditolak PTUN, Timsel KPU Lampung 3 Terbukti Bekerja Sesuai Aturan

Ketua dan Sekretaris Timsel di PTUN Bandar Lampung.
Ketua dan Sekretaris Timsel di PTUN Bandar Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, LampungGugatan Mantan Anggota KPU Kabupaten Tulangbawang, Rudi Antoni, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu, (19/02/2025). Dengan begitu, maka Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3 terbukti telah bekerja sesuai aturan.

 

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Mohamad Syauqie menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Menolak permohonan Penggugat tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa dan Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 5.528.000 (Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).

 

Mantan Ketua Timsel Calon KPU Provinsi Lampung 3 yang meliputi Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Way Kanan, Dr. Fathul Mu’in, mengapresiasi putusan PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan Rudi Antoni. Sebab, dalam melakukan kerja-kerja tim seleksi pihaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tidak pernah menghambat atau menghalangi hak konstitusi setiap warga Negara untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU.

 

“Timsel berpedoman pada aturan, tidak pernah mengistimewakan calon peserta baik itu petahana atau yang baru mendaftar. Keputusan kita juga hasil dari konsultasi dengan KPU RI. Tapi kami menghormati hak Pak Rudi Antoni mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Dr. Fathul Mu’in yang juga sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden intan Lampung tersebut.