Gugatan Mantan Anggota KPU Tulangbawang Ditolak PTUN, Timsel KPU Lampung 3 Terbukti Bekerja Sesuai Aturan

- Lampung.viva
Dalam penelitian administrasi, tim seleksi berpedoman UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU dan Pengumuman Nomor 01/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/ Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata mantan sekretaris Tim Seleksi Lampung 3, Saba Yulira.
Bahwa merujuk pada ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berdasarkan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl, menerangkan bahwa saudara Rudi Antoni, pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).