Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Kota Metro, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada hari ini, Selasa (5/11/2024), telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. 

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

 

Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

 

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Andri Lesmana.