2 Paslon Pilkada Lampung Selatan Saling Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Tahir Rohili, Anggota Bawaslu Lampung saat diwawancarai.
Sumber :
  • Lampung.viva

 

Hasanuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye paslon tersebut dianggap melanggar peraturan dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa merek.

 

"Minyak goreng yang dibagi-bagikan waktu kampanye paslon nomor 2 di Lampung Selatan itu masuk kategori minyak kemasan yang diduga ilegal," jelasnya.

 

Sementara itu, Rusman Efendi, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi - Syaiful, melaporkan tiga orang oknum kepala desa (Kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan. Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.