Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Ia menegaskan, KPU harus siap menghadapi segala situasi yang berubah dengan cepat dalam penyelenggaraan Pemilu.

 

“Ketika menjadi penyelenggara Pemilu, KPU harus siaga dengan segala keadaan. Seharusnya, pendaftaran tetap diterima dan proses seleksi dilakukan belakangan. Penetapan calon bukan dilakukan saat pendaftaran, tapi melalui tahapan seleksi selanjutnya,” imbuh Cik Ali.

 

Menurutnya, penolakan ini adalah bentuk pembangkangan terhadap instruksi KPU pusat, yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran untuk mencegah situasi calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada.

 

Mendesak Bawaslu dan DKPP Bertindak Cepat