Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Penolakan ini juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.

 

Penolakan Teknis yang Dinilai Cacat Hukum

 

Cik Ali menambahkan bahwa alasan teknis yang digunakan oleh KPU Lampung Timur untuk menolak pendaftaran bakal calon tersebut sangat tidak relevan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan.