Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan
Kamis, 5 September 2024 - 19:27 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Penolakan ini juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
Penolakan Teknis yang Dinilai Cacat Hukum
Cik Ali menambahkan bahwa alasan teknis yang digunakan oleh KPU Lampung Timur untuk menolak pendaftaran bakal calon tersebut sangat tidak relevan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan.