ICW Blak-blakan Desak DPR RI Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada, Untungkan Politik Dinasti
- Istimewa
Bandar Lampung, Viva Lampung – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR RI menghentikan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diduga bertujuan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ICW menyebut revisi UU Pilkada sebagai bentuk korupsi kebijakan.
"[Revisi UU Pilkada] menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Egi mengatakan, masyarakat secara luas juga memandang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR kali ini memiliki satu tujuan tertentu. Revisi UU Pilkada disebut guna kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya," kata Egi.
Karena itu, ditegaskan Egi publik layak marah terhadap Jokowi yang diyakini menjadi aktor utama revisi UU Pilkada di DPR RI. Pasalnya, Egi menambahkan catatan penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi sebagai kepala negara sudah sering terjadi.
"Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Jokowi, mulai dari penghancuran KPK hingga kecurangan pemilu 2024," imbuhnya.
Sementara itu, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada pad, Kamis, 22 Agustus, sebab rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota dewan. Dari total anggota DPR sebanyak 560, yang hadir secara fisik pada rapat hari ini hanya 86 anggota.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Meski begitu, ia belum dapat membeberkan jadwal rapat paripurna berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.
Ketua Harian DPP Gerindra ini hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.
"Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," ujarnya.(*)
Sumber : Viva.co.id