Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029
Senin, 22 Juli 2024 - 13:07 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Calon anggota KPU Provinsi juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi meliputi surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai, fotokopi KTP elektronik, pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi, serta berbagai surat pernyataan dan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses ini diharapkan dapat menjaring calon-calon anggota KPU yang kompeten dan berintegritas tinggi, guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Provinsi Lampung. (*)