Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029

Konferensi pers di Hotel Horison, Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, calon harus memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), dan berdomisili di Lampung dengan bukti e-KTP.

 

Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar, serta mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar. 

 

Mereka juga harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan jika terpilih, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

 

Selain itu, calon anggota KPU Provinsi Lampung tidak boleh pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan dua kali masa jabatan ini didasarkan pada jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.