Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung periode 2024-2029 mulai 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Timsel kali ini diketuai oleh Siti Khoiriah, dengan Sekretaris Hervin Yoki Pradikta, serta tiga anggota lainnya yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Lampung, Siti Khoiriah, menyatakan bahwa pendaftaran ini terbuka untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan, dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.
Dia menambahkan bahwa Timsel bekerja sesuai dengan panduan teknis dari KPU RI, termasuk memperjuangkan kuota 30 persen perempuan dalam keanggotaan.
Pengumuman mengenai rekrutmen ini dimuat dalam Surat Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
Para peserta yang berminat diwajibkan mengirimkan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id atau menyerahkan dokumen fisik langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Tim Seleksi di Hotel Horison, Ruang Tanjungkarang, Jalan RA Kartini Nomor 88 Tanjungkarang Pusat.
Calon anggota KPU Lampung harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, calon harus memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), dan berdomisili di Lampung dengan bukti e-KTP.
Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar, serta mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
Mereka juga harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan jika terpilih, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
Selain itu, calon anggota KPU Provinsi Lampung tidak boleh pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan dua kali masa jabatan ini didasarkan pada jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.
Calon anggota KPU Provinsi juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi meliputi surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai, fotokopi KTP elektronik, pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi, serta berbagai surat pernyataan dan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses ini diharapkan dapat menjaring calon-calon anggota KPU yang kompeten dan berintegritas tinggi, guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Provinsi Lampung. (*)