Instruksi Gubernur Lampung Soal Ijazah, Study Tour, dan PIP Langsung Dieksekusi Bupati Lampung Barat

Wakil Gubernur Lampung dr Jihan Nurlela saat diwawancarai.
Wakil Gubernur Lampung dr Jihan Nurlela saat diwawancarai.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Tidak boleh ada siswa yang tertahan ijazahnya karena alasan administrasi atau lainnya. Ijazah adalah hak mereka untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, dan sekolah wajib menyerahkannya begitu siswa dinyatakan lulus," tegas dr. Jihan.

 

Selain itu, ia juga menyoroti praktik study tour yang kerap menjadi beban bagi orang tua murid. "Study tour bisa tetap dilakukan, tetapi harus dalam lingkup lokal agar tidak membebani siswa dan wali murid. Sekolah harus memahami kondisi ekonomi keluarga dan tidak boleh ada paksaan," ujarnya.

 

Terkait PIP, dr. Jihan menegaskan bahwa dana tersebut harus sampai 100% ke tangan siswa tanpa ada pemotongan.