Pelanggaran Harga dan Rafaksi Singkong Masih Marak, Petani Lampung Merugi Hingga Ratusan Ribu per Ton

- Foto Dokumentasi Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Meskipun Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan harga dasar pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, praktik di lapangan masih jauh dari harapan.
Pelanggaran harga dan potongan berlebih terus terjadi di berbagai sentra produksi, membuat petani mengalami kerugian signifikan.
Petani dari wilayah Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Utara, hingga Mesuji melaporkan bahwa harga jual singkong di tingkat lapak hanya berkisar antara Rp900 hingga Rp1.100 per kilogram, dengan potongan rafaksi yang mencapai 35 hingga 43 persen.
Setelah dikalkulasi, petani hanya menerima bersih sekitar Rp800 per kilogramnyaris setara dengan biaya produksi.