Pelanggaran Harga dan Rafaksi Singkong Masih Marak, Petani Lampung Merugi Hingga Ratusan Ribu per Ton

Ilustrasi Petani Singkong
Ilustrasi Petani Singkong
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Di sisi lain, PT Bumi Sukses Sejahtera Wibawa (BSSW) memang membayar sesuai harga dasar Rp1.350, tetapi tetap menerapkan potongan rafaksi 32 persen, membuat petani hanya menerima sekitar Rp7,6 juta dari total 8,3 ton singkong yang dijual.

 

Kekecewaan petani semakin besar terhadap lapak-lapak pengumpul yang disebut terafiliasi dengan Pabrik Muara Jaya di Lampung Timur, yang tersebar luas di berbagai wilayah namun justru kerap menjalankan sistem timbang dan potongan tidak transparan.

 

"Pabrik catat harga bagus di nota, tapi kenyataannya sistem timbang yang dimanipulasi. Ini bukan cuma soal kadar pati, tapi soal sistem yang dibiarkan liar," kata seorang petani asal Mesuji.

 

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung menyatakan telah melakukan pengawasan rutin. Namun, keterbatasan personel membuat pengawasan tidak maksimal, dan hingga pertengahan Juni belum ada sanksi tegas terhadap para pelanggar meskipun laporan terbuka dari petani terus bermunculan.