Lakukan Sosialisasi, Hutama Karya Segera Berlakukan Tarif di Dua Ruas Tol Trans Sumatera

- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dua ruas tersebut adalah Ruas Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 km serta Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) sepanjang 2,46 km.
Penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya dua keputusan penting dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan golongan kendaraan dan tarif untuk kedua ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU No. 362 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan), yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri PU Nomor 401 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang, yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.
"Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 11 Maret 2025. Selama periode tersebut, antusiasme masyarakat terhadap tol ini sangat tinggi dengan total kendaraan yang melintas mencapai 161.815 unit," jelas Adjib Al Hakim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025)/
Ruas tol ini terbukti memberikan dampak positif, terutama saat arus mudik Lebaran 2025, dengan mempermudah akses dari dan menuju Bandara Internasional Kualanamu serta meningkatkan konektivitas antara Sumatra Utara bagian utara dan Provinsi Aceh.
"Kehadiran tol ini juga memangkas waktu tempuh dari Tanjung Pura ke Pangkalan Brandan, yang semula sekitar 1,5 jam, kini hanya memerlukan waktu 30 menit," ujar Adjib.
Sementara itu, berbeda dengan Ruas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan yang sebelumnya sudah beroperasi tanpa tarif, Junction Palembang adalah ruas tol baru yang belum pernah dioperasikan tanpa tarif. Dengan demikian, ruas ini akan langsung dibuka dan diberlakukan tarif secara bersamaan.
Ruas Junction Palembang ini memiliki peran strategis, mengintegrasikan perjalanan tol antara Kayu Agung – Palembang dan Palembang – Indralaya tanpa harus keluar ke jalan nasional.
"Keberadaan junction ini akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatra Selatan dan memperlancar lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang serta Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional," ucap Adjib.
Sebelum dioperasikan, Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) Junction Palembang telah menjalani Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 16–18 Desember 2024.
Proses ULFO ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI. Tim proyek Hutama Karya memastikan bahwa semua aspek keselamatan dan operasional ruas tol ini telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Hasilnya, Junction Palembang dinyatakan laik operasi dengan penilaian tertinggi berupa Bintang 5, yang menegaskan kesiapan infrastruktur dan keamanan tol.
Untuk memastikan informasi mengenai penetapan tarif ini diterima secara luas oleh pengguna jalan, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi masif.
Sosialisasi ini akan mencakup informasi terkait besaran tarif, landasan penetapan tarif, serta penggunaan kartu uang elektronik. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal media mainstream dan digital, termasuk radio lokal, untuk memastikan penetapan tarif berjalan lancar.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan menerima dengan baik penetapan tarif yang akan diberlakukan. Kami juga akan terus memantau kelancaran operasional dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna jalan," tutup Adjib Al Hakim. (*)